Situs Megaupload ditutup

Sabtu, 28 Januari 2012
Situs Megaupload ditutup. Sejenak melintas ingatan akan artikel yang berjudul Situs Megaupload ditutup saat minum teh jahe kemarin pagi. Berikut saya tuliskan kembali Situs Megaupload ditutup yang dimuat dalam salah satu surat kabar harian:
Undang-undang Anti Pembajakan mulai memakan korban. Megaupload, salah satu situs pengguna file terbesar di dunia, ditutup paksa oleh otoritas Amerika Serikat karena dianggap melakukan pembajakan online.
Penyidik federal menuduh pengelola situs tersebut telah merugikan para pemegang hak cipta hingga USD 500 juta. Pihak pengelola menyatakan bakal bersikap hati-hati dalam merespons tuntutan tentang materi yang dibajak. Sebagai balasan atas kebijakan itu, kelompok peretas tanpa nama menyerang situs milik FBI dan Departemen Kehakiman AS.
Kabar penutupan situs tersebut berselang sehari setelah demonstrasi Undang-undang Anti Pembajakan berlangsung. Namun, otoritas mengaku telah mendapatkan instruksi penutupan situs Megaupload sejak dua pekan lalu.
Departemen Kehakiman AS menyatakan, dua pendiri Megaupload, yakni Kim Dotcom yang sebelumnya dikenal sebagai Kim Scmitz dan Mathias Ortman telah ditangkap di Auckland, Selandia Baru, bersama dua karyawan lainnnya. Sementara tiga tersangka lainnya masih buron.
"Kasus ini adalah kejahatan terhadap hak cipta terbesar yang pernah terjadi di AS dan targetnya adalah langsung pada penyalahgunaan penyimpanan konten publik dan pendistribusiannya. Serta tindakan memfasilitasi terjadinya kejahatan intelektual," demikian ditulis sebagai pernyataan resmi dari situs resmi Kementerian Kehakiman AS.
Sebuah kelompok peretas tanpa nama, Anonymous, menyatakan bertanggung jawab atas serangan yang mereka lancarkan (dalam satu hari website milik FBI tidak bisa diakses). Situs Asosiasi Perfilman Amerika juga menjadi sasaran gangguan peretas.
Beberapa tuntutan yang dialamatkan kepara para tersangka, di antaranya, konspirasi untuk melakukan pemerasan, pelanggaran hak cipta, dan pencucian uang. Pengadilan federal di Virginia memerintahkan penutupan 18 nama domain yang terkait dengan Megaupload. Departemen Kehakiman menyaakan, lebih dari 20 surat peringatan  penangkapan telah dieksekusi di sembilan negara. Ditambah lagi USD 50 juta aset telah diamankan.
Pengadilan juga mengklaim bahwa tersangka telah menjalankan model bisnis yang dirancang untuk menggugah orang lain guna mengunggah karya-karya yang sudah punya hak cipta.
"Para tersangka diduga membayar pengguna situs secara khusus mereka kenal untuk mengunggah konten dan memublikasikan tautan (yang memiliki hak cipta) agar bisa diakses di seluruh dunia," tandasnya.
"Dengan secara aktif mendukung akses kepada tautan pihak ketiga untuk memublikasikan konten-konten yang melanggar hak cipta, para tersangka tidak perlu memublikasikan konten tersebut di situs Megaupload," lanjutnya.
Sebelum ditutup, situs tersebut menuliskan pernyataan di halaman depannya bahwa tuduhan yang ditimpakan kepada Megaupload omong kosong.

Demikian isi berita di sebuah koran harian yang saya baca saat coffee morning....

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Anda sedang membaca artikel Blogging dengan judul Situs Megaupload ditutup. Diposting pada hari : , rating 4.2. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat untuk anda. Saya ( Bk antara ) mengucapkan terimakasih banyak atas kunjungan sobat. Saya nantikan kunjungan anda berikutnya :)
3 comments:
memepercepat koneksi internet mengatakan...

wah ngeri juga ternyata yah bli bro, untung fileku g ada yang disana. brarti aman2 saja bagiku. bagaimana denganmu bli bro?

Bk antara mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Bk antara mengatakan...

mempercepat koneksi internet: ada sih beberapa file yang saya titip disana, tapi tak apa, segala hal bisa terjadi :) thank's bro

Posting Komentar

Google+ Add Facebook RSS FEED